Yayasan Pembinaan Yatim Piatu dan Manula Al-Muawanah adalah sebuah lembaga yang lahir dari kepedulian terhadap sesama. Nama “Al-Muawanah” sendiri diambil dari bahasa Arab yang memiliki arti “Pertolongan”. Pemilihan nama ini membawa harapan besar agar melalui yayasan ini, kita semua dapat saling tolong-menolong dan senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

Lebih dari sekadar lembaga amal biasa, Yayasan Al-Muawanah merupakan wadah pembinaan yang berfokus pada upaya membangun kemandirian, memberikan pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak yatim piatu (yatama), manusia usia lanjut (manula), serta kaum dhuafa. Yayasan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin berbakti kepada agama, masyarakat, dan bangsa, serta merupakan milik umat Islam secara luas.

Sejarah Berdirinya Yayasan

Kelahiran Yayasan Al-Muawanah bermula dari keprihatinan mendalam para tokoh masyarakat Sawangan terhadap krisis sosial dan ekonomi yang melanda pada tahun 1998. Pada masa itu, banyak masyarakat lemah—khususnya anak-anak yatim dan orang tua lanjut usia—yang sangat terdampak dan membutuhkan uluran tangan.

Gagasan mulia ini pertama kali dirintis secara swadaya oleh lima tokoh masyarakat, yakni Bapak Yahya Saba, Drs. Ja’far Sanusi, Asmuih HA, Drs. Kamaluddin Syatiri, dan H. Mas’ud. Melalui berbagai diskusi dan silaturahmi, niat luhur ini kemudian dikukuhkan menjadi sebuah lembaga resmi yang berbadan hukum melalui akta notaris pada tahun 2000. Hingga saat ini, yayasan terus konsisten melayani masyarakat, mengayomi anak yatim, dan mempererat persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) di wilayah Sawangan, Depok.

Visi, Misi, & Motto

Motto: “Tegakkan Persatuan, Tingkatkan Kwalitas Insan”

Visi: Menjadikan Yayasan Al-Muawanah sebagai lembaga Islam yang representatif untuk mewujudkan tegaknya persatuan, meningkatnya kualitas insan, dan tercapainya kesejahteraan Yatama dan Dhuafa.

Misi:

Dewan Pendiri (Founding Fathers)

Yayasan ini berdiri berkat gagasan tulus dan perjuangan tanpa pamrih dari para pendiri. Berikut adalah susunan Dewan Pendiri Yayasan Al-Muawanah: